Saat ini mungkin
ideologi bangsa indonesia telah luntur, mengapa demikian??? Mungkin adanya
beberapa faktor yang membuat para warga indonesia telah melupakan PANCASILA.
Contohnya disini adalah melemahnya persatuan di dalam masyarakat dan kurangnya
kepercayaan rakyat kepada pemerintah sehingga banyak rakyat yang menentang
aturan pemerintah sehingga menimbulkan suatu masalah yang berujung perang
saudara.
Pengajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah
implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di
Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Di tingkat
Pendidikan Dasar hingga Menengah, substansi Pendidikan Kewarganegaraan
digabungkan dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan
diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).
Kompetensi yang
diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
a. agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen
terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
b. agar
mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai
tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
c. agar
mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikaN
konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan
nilai-nilai universal.
d. agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan
objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
e. agar
mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan
kebijakan publik.
f. agar
mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Ke depan, guna
menguatkan pancasila sebagai vision of state, paling tidak ada dua persoalan
yang penting menjadi agenda bersama. Pertama, membumikan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Membumikan Pancasila berarti
menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi nilai-nilai yang hidup dan
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila yang sesungguhnya
berada dalam tataran filsafat harus diturunkan ke dalam hal-hal yang sifatnya
dapat diimplementasikan. Sebagai ilustrasi, nilai sila kedua Pancasila harus
diimplementasikan melalui penegakan hukum yang adil dan tegas. Contoh, aparat
penegak hukum harus tegas dan tanpa kompromi menindak pelaku kejahatan,
termasuk koruptor. Tanpa penegakan hukum yang tegas, Pancasila hanya rangkaian
kata-kata tanpa makna dan nilai serta tidak mempunyai kekuatan apa-apa.
Kedua,
internalisasi nilai-nilai Pancasila, baik melalui pendidikan formal maupun
nonformal (masyarakat). Pada tataran pendidikan formal, perlu revitalisasi mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan (dulu pendidikan moral pancasila) di
sekolah. Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan selama ini dianggap banyak
kalangan “gagal” sebagai media penanaman nilai-nilai Pancasila.
Pembelajaranpendidikan kewarganegaraan sekadar menyampaikan sejumlah pengetahuan
(ranah kognitif), sedangkan ranah afektif dan psikomotorik masih kurang
diperhatikan. Ini berakibat pembelajaran pendidikan kewargs negaraan cenderung
menjenuhkan siswa. Hal ini diperparah dengan adanya anomali antara nilai
positif di kelas yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam realitas
sehari-hari.
Sumber: Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar