Sabtu, 31 Desember 2016

Etika, Norma, Hukum dan Akhlak



Kehidupan bermasyarakat dibatasi oleh segenapa aturan-aturan yang berkembang di dalam masyarakat. Dikenal kemudian aturan-aturan dimaksud dalam bermasyarakat dengan sebutan etika, moral dan hukum. Etika lahir dari hasil pemikiran manusia atas tata nilai yang berkembang dalam suatu masyarakat yang dipandang sebagai sebuah kebenaran bersama. Adapun moral adalah tindakan manusia yang dipandang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat. Keduanya sepintas tidak memiliki perbedaan signifikan dan sering kali digunakan secara tumpang tindih, karenanya penting untuk didudukkan secara tegas dan tepat.
Secara etimologis konsepsi etika memang dekat dengan makna moral. Akan tetapi, secara terminologis, etika memiliki makna yang berbeda dengan moral. Etika memiliki penjelasan sekurangnya ia sebagai sistem nilai, kode etik, dan filsafat moral (K. Bertens, 1993:35). Sebagai sistem nilai, ia berarti niali-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dikenal misalnya sebutan Etika Islam, etika Protestan, dan lainnya. Singkatnya etika merupakan ilmu ata refleksi sistematik mengenai pendapat -pendapat, norma-norma dan moral. Pengertian etika dalam arti yang sebenarnya berarti filsafat mengenai bidang moral (Franz M suseno, 1987:6)
Dengan demikian, persamaan etika dan moral adalah sebuah konsep tentang peraturan yang berkembang dan diterima di kalangan masyarakat, atau keduanya sama-sama membahas tentang baik buruknya tingkah laku dan perbuatan manusia, termasuk mana yang wajar dan tidak. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar berjudi itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa berzina bermoral buruk , artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
Perbedaannya adalah jika etika lebih bersifat teoritas dan konseptual sementara moral lebih banyak bersifat praktis. Etika lebih menitikberatkan pada pembahasan tingkah laku manusia secara universal atau yang berlaku umum, dan norma lebih dekat dengan peraturan lokal atau komunitas tertentu. Moral lebih menekankan pada ukuran baik dan buruk, wajar tidak wajar, lebih jauh etika menjelaskan dan mengkaji ukuran yang diberikan norma. Pertimbangan yang menjadi ukuran sebuah norma adalah kebiasaan yangt berlaku, sementara ukuran etika lebih bersifat tolak ukur akal pikiran atau rasio.
Objek etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia berdasarkan alat pikiran dan filsafat. Karena itu ia tidak bersifat mutalk , absolut, dan tidak pula universal. Keberadaan etika berfungsi sebagai penilai, penentu, dan penetap terhadap suatu perbuatan tingkah laku manusia apakah ia akan diniali buruk, mulia, terhormat, terhina dan sebagainya. Artinya penilaian etis atas tingkah laku manusia bersiafat relatif bergantung era dan zamannya. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk atau aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
Bandingkan dengan aturan yang berlaku pada norma, ia adalah hasil kebiasaan yang turun temurun disampaikan dari generasi ke generasi manusia. Penting dipahami bersama bahwasanya pemikiran manusia terus berkembang sesuai zamannya sehingga penerapan moral sangat relatif dan situasional pula. Dapat dicontohkan misalnya penggunaan kerudung atau jilbab diera 1980-an, 1990-an, dan di era 2000-an. Terlihat pada era sebelum 80-an, penggunaan kerudung atau jilbab masih sebatas penghias kepala, karena umumnya tidak tertutup secara menyeluruh atau hanya dikalungkan, bahkan tetap menggunakan sanggul kepala (konde). Di era 90-an, penggunaan kerudung atau jilbab telah berubah menjadi penutup kepala secara sempurna. Bandingkan setelah era 2000-an, penggunaan kerudung atau jilbab telah berubah secara ekstrem, atau lebih bervariatif. Penggunaan kerudung atau jilbab mengalami perubahan signifikan dengan misalnya berubah menjadi bergo, cadar, hijab, burqo atau model jilbab modern seperti pashmina, scraft, ciput dan model kerudung lainnya yang semakin modis mengikuti perkembangan zaman.
Dapat disimpulkan bahwasanya konsepsi tentang baik dan buruk atau wajar tidak wajar sebagaimana atas antara etika dan moral tidak jauh berbeda. Artinya etika merupakan ilmu atau nilai nilai yang harus diterapkan untuk berperilaku secara baik dalam bermasyarakat, sedangkan moral merupakan petunjuk perbuatan yang baik dan buruk.
Akan halnya norma, tata aturan hukum umumnya lahir dari norma yang terlembagakan atau dibakukan oleh institusi legal seperti negara. Karena itu, antara keduanya terdapat hubungan yang cukup erat, saling memengaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas sebuah produk hukum ditentukan oleh norma moral yang berkembang ditengah masyarakatnya. Karena itu berlakunya sebuah ketetapan hukum sebenarnya menunjukkan kualitas norma moral yang berkembang pada masyarakatnya. Keberadaan norma moral mencapai tahap kesempurnaannya setelah ia menjadi sebuah ketetapan hukum yang mengikat bagi semua komunitas masyarakat, bangsa, dan warga negara. Dengan adanya ketetapan hukum berdampak pada kualitas norma moral masyarakat atau sebuah bangsa semakit menguat.
Perbedaan tegas antara norma dan hukum dapat dilihat dari sifat hukum yang tertulis dan disusun dalam bentuk kitab undang-undang, sementara norma umumnya berbentuk kebiasaan yang tidak tertulis tapi kuat dipatuhi atau diyakini. Karena keberadaan hukum yang bersifat tertulis tersebut, ia lebih mengikat dan memiliki kepastian tata aturan dibanding norma. Bandingkan dengan norma yang tidak tertulis sehingga seringkali bersifat subjektif dan meminta penjelasan berkepanjangan etis tidaknya sebuah ketentuan norma yang berlaku. Karena itu, norma lebih banyak bersifat perasaan atau permasalahan batin apakah seseorang melanggar atau tidak mematuhi tata nilai berlaku dimasyarakat. Dengan itu sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar atau tidak taat terhadap norma kadang dipaksakan, demikian juga patuh atau tidaknya terhadap sanksi bergantung dari kesadaran atau perasaan batin yang bersangkutan , atau kehendak masyarakat setempat. Tidak demikian jika pada ketetapan hukum, yang sanksinya berlaku tetap, mengikat dan menjadi kehendak umum atau masyarakat secara lebih luas.
Telaah tentang norma, etika dan hukum penting diperbandingkan dengan konsepsi akhlak dalam islam. Akhlak seseorang tidak saja menunjukan kualitas keimanannya, tetapi sekaligus salah satu cara untuk mendapatkan kebahagiaan, karena memang kebahagiaan merupakan tujuan utama akhlak (Mulyadi Kartanegara,2005:67). Secara terminologi, Al Ghazali mendefiniskan akhlak dengan "Ungkapan tentang kondisi yang menetap di dalam jiwa, dimana semua perilaku bersumber darinya dengan penuh kemudahan tanpa memerlukan proses berfikir dan merenung" (Al-Ghazali, Ihya'Ulumiddin, Juz III:57)
Selanjutnya Imam Al-Ghazali membagi akhlak menjadi dua , yaitu akhlak yang baik (al khuluq al hasan) dan akhlak yang buruk (al khuluq as sayyi'ah). Berakhlak baik adalah ketika terjadi keseimbangan antara kekuatan ilmu , kekuatan emosi, kekuatan syahwat dan berlaku adil. Artinya seseorang yang berakhlak baik adalah mereka yang mampu mengendalikan emosi diatas batasan yang dituntut oleh al-hikmah (kebijaksanaan), tunduk di bawah kendali akal dan syariat, serta menekan syahwat dan emosi dibawah kendali akan dan syariat.
Merujuk pada konsepsi akhlak diatas, sesungguhnya ada kedekatan antara etika dan akhlak pada aspek penggunaan akal dan fikiran untuk memecahkan masalah etika dan moral agama yang juga mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Bedanya, selain mendasarkan pada diri dan wahyu Tuhan dan ajaran agama (Al-Quran dan Al-Hadits). 

Sumber:

TIM DOSEN MK PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, 2016, Khazanah Peradaban Islam Nusantara, Serang: CV.Kencana 

Terimakasih sudah membaca😊
Semoga bermanfaat😊

Tidak ada komentar:

Posting Komentar