Manusia, nilai, moral, dan
hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini masalah-masalah
serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum
antara lain mengenai kejujuran, keadilan dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan
agama dan moral karena adanya panutan, nilai, bimbingan dan moral dalam diri
akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan
sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada
pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang
esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan
moral tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan
oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat
kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu hubungan keluarga,
lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam
pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan
reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola
orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam
pendidikan moral dilingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran,
kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam segenap aspek.
Pendidikan pada hakikatnya adalah upaya untuk menjadikan manusia
berbudaya.Budaya dalam pengertian yang sangat luas mencakup segala aspek
kehidupan manusia, yang dimulai dari cara berpikir,bertingkah laku sampai
produk-produk berpikir manusia yang berwujud dalam bentuk benda (materil)maupun
dalam bentuk sistem nilai (in- materil).
Sumber:
Sumber:
Tumanggor, Rusmin,
dkk. 2014. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Prenadamedia
Grup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar