Pengertian
Pengendalian Sosial
Sebagai
makhluk sosial, manusia hidup bersama orang lain. Dalam hidup bersama, tentu
seorang manusia tidak dapat bertindak seenaknya. Norma meletakkan pedoman dasar
bagaimana manusia memainkan perannya dan bagaimana manusia berhubungan dengan
sesamanya. Akan tetapi sering terjadi norma-norma itu tidak diindahkan. Terjadi
berbagai penyimpangan sosial. Akibatnya, timbul kekacauan dalam masyarakat.
Pengendalian sosial
(social control) merupakan proses yang bertujuan agar masyarakat mematuhi norma dan
nilai sosial yang ada dalam masyarakatnya. Dengan pengendalian sosial,
terciptalah masyarakat yang teratur. Di dalam masyarakat yang teratur, setiap
warganya menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat.
Tujuan
adanya pengendalian sosial adalah agar mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan
baik dan menikmati haknya. Ketenangan dan keamanan pun dapat dirasakan. Roucek
mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah sualu istilah yang mengacu pada
proses di mana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan
diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
Sifat Pengendalian sosial
Berdasarkan
sifatnya, pengendalian sosial dapat dikelompokkan dalam pengendalian sosial yang
bersifat preventif dan pengendalian
sosial yang bersifat represif.
1.
Pengendalian
sosial yang bersifat preventif adalah pengendalian sosial yang dilakukan
sebelum terjadinya pelanggaran. Tujuannya adalah untuk mencegah agar
pelanggaran tidak terjadi. Pengendalian sosial yang bersifat
preventif antara lain dapat dilakukan melalui proses
sosialisasi. Dalam sosialisasi, nasihat, anjuran, larangan atau perintah dapat
disampaikan sehingga terbentuklah kebiasaan yang disenangi untuk menjalankan
peran sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, nasihat guru terhadap siswanya.
Dalam nasihatnya itu, guru meminta siswa untuk selalu belajar dan membuat
pekerjaan rumah, jika nasihat itu didengar dan dilaksanakan oleh siswa
tersebut, siswa tersebut akan dapat menguasai pelajaran yang diberikan oleh
guru itu. Perannya sebagai seorang pelajar juga dapat dilakukannya dengan baik.
2.
Pengendalian
sosial yang bersifat represif adalah pengendalian sosial yang ditujukan
untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran itu terjadi. Pengendalian
ini dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan penyimpangan sosial. Pengendalian
sosial yang bersifat represif biasanya diikuti dengan
penjatuhan sanksi bagi pelaku penyimpangan sosial. Misalnya, seorang pelajar
yang melanggar peraturan sekolah- Pelajar tersebut dikenai sanksi. Tujuannya
agar ketertiban sekolah kembali terjaga.
Cara Pengendalian Sosial
Ada dua cara pengendalian sosial di masyarakat yaitu:
1.
Pengendalian
sosial dengan cara persuasif, yakni tidak dilakukan melalui kekerasan, tetapi melalui
ajakan atau bimbingan supaya orang dapat bertindak sesuai
dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2.
Pengendalian
sosial dengan cara koersif, yakni menekankan kekerasan atau ancaman dengan
kekuatan fisik, dengan tujuan agar pelaku tidak mengulangi
lagi perbuatannya yang menyimpang.
Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial
Dalam
penerapannya, pengendalian sosial mempunyai beberapa bentuk, seperti agama,
pendidikan, Desas-desus atau gossip, teguran, dan hukuman. Lebih
jelasnya bentuk-bentuk pengendalian sosial ada dibawah
ini :
Agama
Agama
merupakan pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat bagi
penganutnya. Oleh karena itu, seseorang yang memeluk suatu agama dituntut untuk
melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan yang telah digariskan dalam ajaran
agamanya. Jika seseorang meyakini dan patuh pada agamanya, maka dengan
sendirinya perilakunya akan terkendali dari bentuk perilaku menyimpang.
Setiap
pemeluk agama yang taat akan mampu mengendalikan dirinya dari perbuatan yang
dilarang oleh agama, seperti mencuri, berjudi, korupsi, menfitnah,
menjelek-jelekkan orang lain (menghujat), berzina, dan membunuh.
Pendidikan
Pendidikan
merupakan pengendalian
sosial yang telah melembaga baik di lingkungan
keluarga maupun lingkungan masyarakat. Pendidikan membimbing seseorang agar
menjadi manusia yang bertanggung jawab dan berguna bagi agama, nusa dan
bangsanya. Seseorang yang berhasil di dunia pendidikan akan merasa kurang enak
dan takut apabila melakukan perbuatan yang tidak pantas atau menyimpang.
Contohnya,
dalam menghadapi era globalisasi di mana persaingan bebas akan diikuti oleh
masyarakat internasional, sudah selayaknya seseorang sebagai warga negara harus
menyadari pentingnya pendidikan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia
(SDM) sebagai bekal dalam mengikuti kompetisi atau persaingan dengan bangsa
lain.
Desas-desus
atau gossip
Desas-desus
atau gosip merupakan berita yang menyebar secara cepat baik melalui media massa
maupun melalui mulut ke mulut. Desas-desus sering disebut dengan istilah kabar
angin atau kabar burung. Kebenaran berita desas-desus masih diragukan karena
tidak selalu desas-desus berdasarkan fakta atau kenyataan.
Rasa
malu yang ditimbulkan oleh desas-desus membuat pelaku penyimpangan sosial yang
didesas-desuskan sadar akan perbuatannya. Dia pun kembali berperilaku sesuai
dengan norma-norma masyarakat. Dia pun akan bertindak lebih berhati-hati dan
tidak mengulangi perbuatannya.
Teguran
Teguran
atau peringatan diberikan kepada orang yang melakukan penyimpangan agar pelaku
penyimpangan sosial sesegera mungkin menyadari kesalahannya. Teguran dapat
disampaikan secara lisan maupun tulisan. Teguran dalam organisasi formal
dilakukan secara bertahap.
Biasanya
teguran dilakukan sebanyak tiga kali secara tertulis. Jika teguran demi teguran
tidak diindahkan, maka pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin.
Hukuman
Hukuman
adalah sanksi negatif yang diberikan kepada seseorang yang melanggar peraturan
tertulis atau tidak tertulis. Lembaga formal yang berwenang melakukan hukuman
adalah pengadilan. Selain pengadilan, terdapat juga lembaga adat yang mempunyai
wewenang memberikan hukuman. Tetapi, wewenang ini terbatas kepada masyarakat
adatnya saja. Contoh, pelanggaran terhadap undang-undang, seperti penganiayaan,
pembunuhan, perampokan, korupsi, dan manipulasi. Sedangkan pelanggaran terhadap
adat istiadat, antara lain kumpul kebo dan kawin lari.
Peran Lembaga Pengendalian Sosial
Dalam pengendalian sosial, lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat cukup berperan.
Lembaga-lembaga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia
pada dasarnya mempunyai peran sebagai berikut.
1.
Memberikan
pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau
bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah yang mereka temui di dalam
masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan.
2.
Menjaga
keutuhan masyarakat.
3.
Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Maksudnya, sistem pengawasan masayarakat terhadap tingkah laku
anggota-anggotanya.
Lembaga
masyarakat yang bertujuan untuk mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang
tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri menurut Gillin dan Gillin
disebut fegulaiipe institutions. Contohnya adalah kejaksaan dan pengadilan.
Dalam melaksanakan fungsi ini, kejaksaan dan pengadilan dibantu oleh pihak
kepolisian. Polisi sebagai aparat negara memiliki tugas untuk menjaga dan
memelihara ketertiban serta mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang yang
melanggar hukum di dalam masyarakat. Peran kepolisian tidak hanya mencegah,
tetapi juga menangkap, menyidik dan menyerahkan pelaku ke pihak kejaksaan untuk
diteruskan ke pengadilan.
Itulah beberapa hal mengenai pengertian pengendalian sosial, Sifat Pengendalian sosial, Cara Pengendalian Sosial, bentuk-bentuk pengendalian sosial dan Peran Lembaga Pengendalian Sosial, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar